MESIN MILLING



      Menurut Basori (2013:11), mesin milling adalah suatu mesin serbaguna untuk pembuatan komponen dengan bentuk non-rotational. Mesin milling (milling) adalah salah satu jenis mesin perkakas untuk mengerjakan suatu benda kerja dengan mempergunakan pisau milling (cutter) sebagai pahat penyayat yang berotasi (berputar pada sumbu mesin) dan benda kerja bergerak lurus. Benda kerja yang akan dimilling dicekam kuat pada meja kerja dan pahat terpasang kuat pada spindel. Benda kerja bergerak linier dan mata potong berotasi bergerak secara simultan. Mesin milling digunakan untuk mengerjakan bidang-bidang datar, bentuk tertentu (profil), roda gigi, alur-alur lurus atau berbentuk spiral, segi banyak beraturan.
      Prinsip kerja mesin milling menurut Daryanto (1985:86) adalah pahat atau pisau yang berbentuk silinder mempunyai gerak putar, sedangkan benda kerja yang dipasang pada meja dalam keadaan gerak mendatar, tegak atau berputar secara lambat. Selain itu, prinsip kerja mesin milling juga dapat didefinisikan sebagai alat potong (cuter) yang berputar pada sumbunya dan benda kerja yang dimilling bergerak lurus. Kecepatan putaran mesin diatur menurut ukuran diameter alat potong dan jenis bahan yang dikerjakan. Ketidaksesuaian dari putaran akan mengakibatkan kerusakan pada benda yang dikerjakan dan atau terjadi kerusakan pada alat potong. Jika putaran terlalu tinggi akan mengakibatkan alat potong pana& sehingga menjadi tumpul, walaupun diberikan pendinginan yang cukup. Jika putaran terlalu rendah maka beban pada masing-masing mata potong menjadi besar dan mengakibatkan alat potong pecah.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »