Prinsip Dulbin : Peran Perempuan dan Kelestarian Air

Air merupakan sumber daya alam primer yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia, hewan dan tanaman sebagai pengangkut zat-zat makanan dan sumber energi, serta berbagai kebutuhan lain (Arsyad, 1989). Manusia tidak dapat bertahan hidup dan berkembang tanpa terpenuhi kecukupan air, sehingga air menjadi prioritas utama dalam agenda internasional (Christine, 1998:1). Sumber air dikelola dan dikembangkan oleh manusia untuk pemenuhan kebutuhan manusia, kedua aktivitas tersebut mengambil peran penting pada kondisi kelestarian air, tetapi tidak semua manusia memiliki tanggung jawab yang sama (Kutala, 2008). Penggunaan air bersih yang meningkat tidak diimbagi dengan pengelolaan secara berkelanjutan. Terdapat situs-situs cadangan air bawah tanah yang disedot pada tingkat yang tidak berkelanjutan. Bahkan, situs cadangan air bawah tanah dunia terbesar di Afrika, Eurasia, dan Amerika memiliki  tingkat stress yang tinggi (Bhaskara, 2016).

Pada tahun 2030, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memprediksikan akan terjadi kekurangan air bersih di tingkat global. Komposisi air di bumi terdiri dari 97.2 persen air asin, 2.15 persen air membeku, dan kurang dari 1 persen air segar yang dapat dikonsumsi (Rahmadi, 2012). Sedangkan jumlah penduduk dunia mencapai 6,5 milyar pada tahun 2006, sehingga diprediksi peningkatan permintaan air bersih dan menyebabkan kelangkaan (Badan Kependudukan PBB). Para ahli dibidang water security mengatakan kelangkaan tersebut akan menyebabkan konflik air, baik antar masyarakat lokal maupun antar negara. Sebagaimana konflik di Yaman pada tahun 2009 (Bhaskara, 2016). Hal tersebut disebabkan karena tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban manusia dalam menggunakan air. Berdasarkan PP No 69 Tahun 2014, hak guna air meliputi memperoleh dan menggunakan air serta berkewajiban menjaga kelestarian air.

Peran aktif seluruh elemen, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat diperlukan untuk keberlangsungan kelestarian air, termasuk peran perempuan dalam menjaga sumber daya air. Banyak fakta di beberapa negara, perempuan berperan sebagai penyedia air dan menempuh rata-rata 6 km setiap hari untuk mencari air dengan bejalan kaki (UNFPA 2002). Pengumpulan air untuk kebutuhan domestik merupakan kewajiban perempuan hampir di seluruh negara berkembang. Salah satu peran perempuan dalam menyelesaikan permasalahan air dijelaskan pada Prinsip Dublin. Konferensi air dan lingkungan internasional pada tahun 1992 di Dublin Irlandia menghasilkan The Dublin Statement on Water and Sustainable Development atau Prinsip Dublin dilatarbelakangi karena tingkat konsumsi air yang melebihi batas, dampak polusi, kekeringan, dan banjir. Terdapat empat  prinsip mendasar yang direkomendasikan dalam upaya melestarikan air ditingkat lokal, nasional, dan internasional , yaitu (Wahaj, 2012) :

Kuantitas air bersih sangat terbatas dan sumber daya yang terancam memiliki aspek penting untuk mempertahankan kehidupan dan pengembangan lingkungan. Pengelolaan sumber daya air yang efektif harus menggunakan pendekatan holistik yang mecakup daerah tangkapan atau air bawah tanah dan memiliki keterkaitan dalam pembangunan sosial dan ekonomi dengan melindungi ekosistem alam.
Pendekatan partisipatif dalam mengembangkan dan mengelola air dengan melibatkan pengguna, perencana, dan pengambil kebijakan pada seluruh tingkatan. Implementasi pengembangan air berkelanjutan difungsikan pada seluruh institusi yang memiliki tanggung jawab penggunaan air secara spesifik atau untuk kegiatan ekonomi tertentu (Solanes, 1999). Dengan demikian, seluruh kebijakan pelaksanaan proyek pelestarian air melibatkan peran seluruh stakeholder.

Peran penting perempuan dalam menyediakan, mengelola, dan melestarikan sumber daya air. Peran serta perempuan jarang diatur dalam kelembagaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air sehingga penerapan prinsip ini memerlukan kebijakan positif untuk pembekalan dan pemberdayaan perempuan pada setiap tingkatan.
Air merupakan barang ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dalam setiap penggunaannya. Dalam prinsip ini, semua manusia memiliki hak dasar memperoleh akses air bersih dan sanitasi dengan harga terjangkau. Pengelolaan air sebagai barang ekonomi adalah upaya untuk mencapai penggunaan secara efisien dan adil, serta meningkatkan konservasi dan perlindungan sumber daya air.

Masyarakat sejauh ini belum memberi nilai yang memadai untuk seumber daya air sehingga menyebabkan penggunaan berlebih dan perusakan lingkungan sumber daya, sehingga Prinsip Dublin berfokus pada pengelolaan air yang bijaksana dan kemiskinan. Hal ini disebabkan karena pengelolaan air yang buruk memberikan dampak buruk kepada masyarakat miskin (Busch, 2015).

Wahaj (2012) menjelaskan bahwa peran aktif perempuan mengindikasikan bahwa perempuan memegang posisi penting dalam pengelolaan air. Perempuan mengelola sumber daya air tidak hanya untuk penggunaan produktif,  tetapi juga untuk kebutuhan domestik. Kebutuhan domestik yang memiliki kaitan dengan penggunaan air biasanya dikerjakan oleh perempuan, seperti memasak, mencuci, mengepel, sanitasi dan usaha kesehatan individu adalah tanggung jawab mereka, serta berperan untuk menkontruksi, menjaga, dan memperbaiki fasilitasi sanitasi.

Disamping ittu, pemberdayaan perempuan diperlukan dalam pengelolaan sumber daya air yang merupakan aspek penting dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya air, namun  keberadaan peran perempuan sering tidak dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan (Mabudafhai, 2012). Di sisi lain, Prinsip Dulbin menyatakan prinsip tersebut tidak berlaku pada pengelolaan air karena perempuan harus berpartisipasi dan terlibat dalam kebijakan pengelolaan air yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Sutjahjo (2015) menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan air tepat sasaran karena perempuan lebih mengetahui kualitas dan kuantitas air yang digunakan setiap hari dibandingkan dengan laki-laki yang tidak banyak melakukan pekerjaan domestik. Sistem pengelolaan yang dilakukan oleh perempuan menjadi efektif dan berkelanjutan karena peran mereka yang setiap hari menggunakan air dan mengerti manfaat kegunaannya. Hal tersebut mengindikasikan perempuan lebih berpengalaman dalam menggetahui kualitas air yang ada (Wijk-Sijbesma, 1998).

Standar operasional pengelolaan yang dilakukan perempuan berasal dari pengalaman sehari-hari sehingga penerapannya mudah diterapkan. Pembiayaan yang dikelola sesuai kebutuhan prioritas rumah tangga membuat pengeluaran biaya efisien. Oleh karena itu, peran perempuan dalam mengelola air untuk kebutuhan domestik dan upaya melestarikan kualitas sumber daya air memiliki nilai penting (Sutjahjo, 2015). Sehingga mari kita mulai dari diri sendiri untuk menjaga dan melestarikan sumber daya air. (uma)

REFERENSI

Arruzzi, Rajib. Kompasiana. Juny 25, 2015. http://tutinurmuntaha.wordpress.com/2008/02/09/perspektif-jender-dalam-pengelolaan-sda/ (accessed May 1, 2017).
Asaba, Richard B, G Honor Fagan, Consolata Kabonesa, and Firminus Mugumya. "Woman and Access to Water in Rural Uganda: A Review." The Journal of Gender and Water (The University of Pennsylvania) 3 (February 2014).
Kessa, Wahyudin. Buku 6: Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
Kodoatie, Robert J. Tata Ruang Air. Yogyakarta: Penerbit Andi, n.d.
Moriarty, Patrick B. "The Dublin Principles Revisited for WSS." 26th WEDC Conference, 2000.
Pudyastuti, Purwati Sri. Harian Kompas. February 9, 2008. http://tutinurmuntaha.wordpress.com/2008/02/09/perspektif-jender-dalam-pengelolaan-sda/ (accessed May 1, 2017).
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Sutjahjo, Sari Andajani, Siriporn Chirawatkul, and Erico Saito. "Gender and Water in Northeast Thailand:Inequalities and Women's Realities." Journal of International Women's Studies, 2015: 200-212.
Tambunan, Ridho Adiputra. "PERAN PDAM DALAM PENGELOLAAN BAHAN AIR BAKU AIR MINUM." JURNAL ILMIAH, 2014.
Wahaj, Robina. "Gender and Water : Securing water for improved rural livelihoods:." International Fund for Agricultural Development (IFAD), 2007: 1-12.
Wijk-Sijbesma, Christine van. Gender in Water Resources, Water Supply and Sanitation. Delft: IRC International Water and Sanitation Centre, 1998.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
April 9, 2019 at 6:47 PM delete

Air merupakan sumber daya alam primer yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia
Suka bertaruh judi sabung ayam ? sekarang sudah praktis
bisa bermain kapan saja dan dimana saja
kami tunggu kedatangan anda di BOLAVITA

Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : 08122222995
BBM: D8C363CA

Reply
avatar